SOSIALISASI HUKUM: PENGELOLAAN DANA DESA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DI DESA AMERTA BHUANA, KEC. SELAT, KAB. KARANGASEM
Rabu, 15 April 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Gede Hady Sunantara, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Amertha Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, sejalan dengan telah dialokasikannya dana desa oleh Pemerintah Desa Amertha Bhuana. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis guna memastikan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem sebagai narasumber, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur desa mengenai pentingnya aspek hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi dengan judul “Tinjauan Hukum Terbaru dan Tantangan Pengelolaan Dana Desa”, yang membahas berbagai regulasi terkini, potensi permasalahan yang sering terjadi di lapangan, serta langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Pendekatan preventif melalui edukasi hukum seperti ini menjadi salah satu peran penting Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa ini diharapkan dapat terus terjalin dengan baik, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

