SOSIALISASI “RESIKO HUKUM PERDATA DALAM MENJALANKAN BADAN USAHA MILIK DESA”
Selasa tanggal 3 Juni 2025 bertempat di Kantor Desa Sengkidu telah dilaksanakan Sosialisasi “Resiko Hukum Perdata dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa” yang dibuka oleh Kasi Datun Kejari Karangasem dan dilanjutkan pemberian sosialisasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karangasem yang dihadiri Perbekel Sengkidu beserta perangkat dan pengurus BUMDes Anugrah Pemanton.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap Pemerintah dalam membangun ekonomi dimulai dari desa.

