TAHAP II ATAS NAMA TERSANGKA “C.L.M.A”

By Kejari_Karangasem

Kamis, 2 April 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka “CLMA” dari penyidik Polres Karangasem.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diproses untuk kepentingan penuntutan di persidangan.