TAHAP II DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Selasa, 7 April 2026 JPU pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan kegiatan tahap II terhadap dugaan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil penelitian, perkara dengan tersangka berinisial I.K.P.A dinyatakan telah memenuhi aspek formil dan materiil, dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

