TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS
Senin, 5 Oktober 2026 Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II terhadap tersangka I.W.J.S. (37 tahun), berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian. Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan didakwakan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

