VIDCON SOSIALISASI PEDOMAN NOMOR 8 TAHUN 2025

By Kejari_Karangasem

Selasa, 14 April 2026, Kepala Seksi PAPBB, Kepala Seksi Pidum, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem mengikuti kegiatan video conference sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait pengendalian merkuri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pedoman Nomor 8 Tahun 2025 ini, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai tata cara penanganan benda sitaan, barang bukti, serta barang rampasan berupa merkuri secara aman, tertib, dan bertanggung jawab guna mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan hidup