VIDEO CONFERENCE EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

By Kejari_Karangasem

Senin, 3 November 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR., S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H., mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Mauliana Girsang, S.H., S.E., M.H., mengenai Pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali melalui video conference.

Dalam arahannya, Bapak Jampidum dan Ibu Kajati Bali menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar mekanisme penyelesaian perkara pidana, tetapi merupakan upaya untuk memulihkan hubungan dan keharmonisan antara tersangka dan korban.