EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

By Kejari_Karangasem

Kamis, 3 Oktober 2024 Jaksa Eksekutor pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karangasem telah melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem terhadap 1 (satu) orang tahanan pada Lapas Kelas II B Karangasem, dengan inisial NY berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht van gewijsde_) dan…

PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERDAKWA BERINISIAL S.U DENGAN AGENDA PERSIDANGAN PEMBACAAN PUTUSAN

By Kejari_Karangasem

Pada hari Selasa, 3 September 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar telah berlangsung persidangan perkara tipikor para tersangka inisial SU, SEAA, dan IWS dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Bahwa para tersangka terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 UU Tipikor. Bahwa kegiatan persidangan…

PEMUSNAAN BARANG BUKTI PERKARA PIDUM DAN PIDSUS YANG TELAH INKRACTH

By Kejari_Karangasem

Kejari Karangasem – Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth),Rabu (12/6). Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo, S.H,.M.H dan seluruh Jaksa serta pegawai. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,diblender…

PENYERAHAN UANG DENDA PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI LPD DESA ADAT BUGBUG

By Kejari_Karangasem

Kejari Karangasem – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Karangasem telah melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua pulih tujuh juta rupiah) dari perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Drs. I Nengah Sudiarta yang dibayarkan oleh istri Terpidana. Senin (6/5). Uang Denda dan Pengganti…