EVALUASI KINERJA TERAIT PEMENUHAN HAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI ANAK TERLANTAR DI PROVINSI BALI

By Kejari_Karangasem

Senin, 6 April 2026, Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Evaluasi Kinerja Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali yang diselenggarakan di Aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan kerja sama sekaligus memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dapat berjalan optimal, terpadu, dan tepat sasaran. Melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, diharapkan seluruh anak terlantar di Bali memperoleh identitas hukum yang sah sebagai bentuk perlindungan negara.