Pelaksanaan Sidang Tipikor Lanjutan secara online melalui Media Video Conference pada Rabu 1 April 2020

By Kejari Karangasem

Pada hari ini, Rabu tanggal 1 April 2020 pukul 11.00 Wita kembali dilaksanakan sidang tipikor secara online dengan terdakwa I Wayan Sukertia melalui media video conference. Persidangan tersebut digelar antara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Andajani Day, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem yg diwakili oleh Putu Gede Suriawan, S.H. dan Penasehat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika, SH, MH beserta tim. Sidang digelar dengan agenda Jawaban Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan sidang ditutup pada pukul 11. 35 wita selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda Putusan pada pukul 13.00 wita Selanjutnya pada pukul 13. 45 wita majelis hakim kembali membuka persidangan dengan membaca Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana dalam putusannya Majelis hakim menyatakan terdakwa I Wayan Sukertia terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan penasihat hukum juga menyatakan pikir-pikir.