PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM DENGAN PT PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PROYEK JAWA BAGIAN TIMUR DAN BALI 4
Senin, 9 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Karangasem dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali 4, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam rangka memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain kepada PT PLN (Persero) UPP Jawa Bagian Timur dan Bali 4, kerja sama ini juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (Ranaksi) yang sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Pemerintah, dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional, khususnya pada sektor strategis ketenagalistrikan.

