PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA AN. AGUSTINUS REHI MONE YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM
Agustinus Rehi Mone, perantau asal Sumba NTT yang bekerja di Bali sebagai Buruh Kuli Bangunan yang tidak digaji selama 2 (dua) bulan dan kesulitan menghidupi diri sendiri serta orangtuanya. Dampak Pandemi Covid-19 sangat terasa sehingga membuat Agus memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Sumba, namun Agus tidak mempunyai uang untuk pulang lalu Agus terpaksa mencuri. Korban memaafkan Agus dan berharap bahwa Agus tidak melakukan tindak pidana lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada kedua belah pihak didasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Agar dalam penegakan hukum, khususnya di kejaksaan negeri karangasem, dapat mengedepankan hati nurani sehingga kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dapat tercapai” tutup Kajari.

