EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA AN. AGUSTINUS REHI MOHE ALS AGUS YANG MELANGGAR PASAL 362 KUHP
Rabu, 13 April 2022 Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan ekspose perkara yang dimohonkan untuk dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan secara daring yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali serta para pejabat terkait lainnya.
Bahwa ekspose dilaksanakan terkait adanya perkara pencurian atas nama tersangka ARM yang disangkakan Pasal 362 KUHP, yang mana korban telah memaafkan tersangka dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan.

