PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESORATIF TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 3 Maret 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum Kejati Bali, M. F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M., Koordinator, beserta para Kasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ariz Rizky Ramadhon, S.H., juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan jajaran JAM-Pidum, Dr. Asep N. Mulyana, kali ini total sebanyak 1 perkara, dimana tersangka disangka melanggar pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan, pada tanggal 17 Februari 2025.

Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.