PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka (Tahap II) atas nama Tersangka inisial MAM alias AKA dari Penyidik pada Polsek Karangasem.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Curanmor yang melanggar Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya akan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

