RESIKO HUKUM PERDATA DALAM MENJALANKAN BADAN USAHA MILIK DESA OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM YANG DIHADIRI PERBEKEL PURWA KERTHI

By Kejari_Karangasem

Pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Purwa Kerthi telah dilaksanakan Sosialisasi “Resiko Hukum Perdata dalam menjalankan Badan Usaha Milik Desa” oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karangasem yang dihadiri Perbekel Purwa Kerthi, beserta perangkat dan pengurus.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap Pemerintah dalam membangun ekonomi yang dimulai dari desa.