SOSIALISASI KODE ETIK JAKSA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI BALI

By Kejari_Karangasem

Kamis, 9 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Karangasem mengikuti Sosialisasi Kode Etik Jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Auditorium ST Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali.

Kegiatan yang diikuti oleh para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Koordinator, para Kepala Seksi, serta seluruh Jaksa Fungsional tersebut dibuka dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H.

Dalam arahannya, kedua pimpinan menekankan pentingnya menjaga marwah profesi jaksa, senantiasa bersyukur, meningkatkan kinerja, serta menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik pribadi dan institusi.

Selanjutnya, Asisten Pengawasan, Bapak Sukamto, S.H., M.H. menyampaikan materi sosialisasi dengan menekankan bahwa Tri Krama Adhyaksa bukan hanya dihafal, melainkan harus diamalkan dalam tugas sehari-hari

Asisten Pengawasan juga menjelaskan substansi penting Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, khususnya nilai integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan.