PENGISIAN MATERI DALAM RAPAT KOORDINASI UKPBJ TERKAIT PERMASALAHAN HUKUM PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pada hari Kamis, 09 Juli 2026. Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai aspek hukum serta penyelesaian sanggah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Rapat Koordinasi UKPBJ terkait Permasalahan Hukum pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Karangasem berpartisipasi sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toh Prabowo, S.H. Beliau menyampaikan materi berjudul “Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, yang mengulas berbagai aspek hukum dalam proses pengadaan, potensi terjadinya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Kejaksaan Negeri Karangasem diharapkan terus terjalin dalam upaya memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kesadaran hukum, sebagai wujud nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance).

