SOSIALISASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017

By Kejari_Karangasem

Rabu, 13 November 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sebagai Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karangasem, mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI.