TAHAP II ATAS NAMA TERSANGKA ISA DAN HK
Jumat, 10 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka “ISA” dan “HK” dari Penyidik Polres Karangasem.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Terhadap Tersangka “ISA” dan “HK” dilanjutkan dilakukan penahanan pada LP Kelas IIB Karangasem selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk tahapan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan Dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

