TAHAP II DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 6 April 2026, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan kegiatan tahap II terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial IPAP dan ST, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp18.000.000,-.

Dalam prosesnya, Jaksa Peneliti telah melakukan penelitian secara menyeluruh baik dari aspek formil maupun materiel, termasuk kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, serta kesesuaian penerapan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perkara yang ditangani dapat memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.