TAHAP II DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 6 April 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan tahap II terhadap dugaan tindak pidana pencurian baterai litium pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Karangasem.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial AA, yang diduga melakukan pengambilan baterai litium merk Huawei di beberapa tower BTS milik provider, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan.

Dalam proses penelitian, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan analisis secara menyeluruh baik dari aspek formil maupun materiel, termasuk kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, serta kesesuaian penerapan pasal yang disangkakan.

Dari hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa berkas perkara masih belum memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga diperlukan penyempurnaan oleh penyidik guna memastikan terpenuhinya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Melalui langkah ini, diharapkan setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi seluruh pihak