TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN
Senin, 6 April 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan tahap II terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum berinisial IKR.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa pencurian kalung emas seberat 40 gram yang terjadi di wilayah Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, yang mengakibatkan kerugian materiil dan dampak fisik terhadap korban.
Dalam proses penelitian, Jaksa Peneliti telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik dari aspek formil maupun materiel, termasuk kelengkapan administrasi, alat bukti, serta keterangan para saksi guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Melalui tahapan ini, diharapkan setiap perkara yang ditangani dapat memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat

