TIM PENYIDIK KEMBALI MENETAPKAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENGADAAN MASKER PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2020

By Kejari_Karangasem

Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Karangasem Kembali Menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 512.797 (lima ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) pcs/buah Masker Pada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem .

Kedua tersangka merupakan NYS Selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan IKS Selaku Direktur Addicted Invanders yang melakukan pengerjaan terhadap pengadaan masker. Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.617.362.507,00 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan swab test, penyidik melakukan penahanan Rutan kepada para tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Bebandem dan Rutan Polsek Kota Karangasem.

Bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka ini berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa I GEDE BASMA,S.Pd.M.Si dan 6 terdakwa lainnya yang saat ini masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda Pembuktian.