ARAHAN DAN SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA JUDI ONLINE (JUDOL) OLEH BAPAK JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Rabu, 7 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Karangasem mengikuti arahan dan sosialisasi perkara judi online (judol) yang diikuti oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi Intelijen, Jaksa Fungsional, Calon Jaksa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan penanganan perkara tindak pidana judi online sebagai bentuk komitmen institusi dalam merespons perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memberikan arahan, menyamakan persepsi, serta memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap pola, modus, dan tantangan dalam penanganan perkara judi online secara profesional dan berintegritas.
Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah penanganan yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui koordinasi dan diskusi yang konstruktif, diharapkan tercipta solusi komprehensif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

