PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Rabu, 7 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penerimaan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus, bersama Bendahara pada Kejaksaan Negeri Karangasem, dengan menerima penyerahan pembayaran uang pengganti dari pihak terpidana.
Pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 5 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Pelaksanaan pembayaran uang pengganti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam upaya pemulihan keuangan negara/daerah serta penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

