PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Rabu, 7 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penerimaan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kabupaten Karangasem. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya…

