PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESORATIF TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Senin, 3 Maret 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum Kejati Bali, M. F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M., Koordinator, beserta para Kasi.Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H.,…

