PENERANGAN HUKUM PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) DI KECAMATAN BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM

By Kejari_Karangasem

Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Kantor Camat Bebandem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., beserta Staf melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum sekaligus sosialisasi mengenai website Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang diikuti oleh Camat Bebandem, I Gusti Ngurah Wiranata, S.STP., MAP., beserta para Perbekel, Sekretaris, dan juga Operator Desa…

DIRGAHAYU KOSTRAD

By Kejari_Karangasem

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., beserta Jajaran mengucapkan Dirgahayu Kostrad 6 Maret 1961 – 6 Maret 2025. “Kostrad Yang Prima Mengawal Indonesia Maju.

SERAH TERIMA JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM DAN RAPAT PARIPURNA ISTIEWA PENYAMPAIAN PIDATO BUPATI KARANGASEM MASA JABATAN 2025-2030

By Kejari_Karangasem

Rabu, 5 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasen, Suwirjo, S.H., M.H., menghadiri Serah Terima Jabatan Bupati & Wakil Bupati Karangasem dan Rapat Paripurna Istimewa penyampaian pidato Bupati Karangasem masa jabatan 2025 2030. Dalam pidatonya, Bupati Karangasem menyampaikan akan memimpin Kabupaten Karangasem selama 5 (lima) tahun ke depan…

PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESORATIF TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 3 Maret 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum Kejati Bali, M. F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M., Koordinator, beserta para Kasi.Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H.,…

PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka (Tahap II) atas nama Tersangka inisial MAM alias AKA dari Penyidik pada Polsek Karangasem. Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Curanmor yang melanggar Pasal 363 KUHP.Selanjutnya akan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative…